Sipedu Gadis Berias

STANDAR PELAYANAN
PENGELUARAN BARANG BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Pelayanan Pengeluaran dan Penyaluran Logistik Bantuan Bagi Korban Bencana.

Standar Pelayanan Pengeluaran Barang Bantuan Untuk Korban Bencana
BIAYA PELAYANAN

GRATIS

Tidak dipungut biaya apapun

WAKTU PELAYANAN

1 s/d 2 HARI KERJA

(Jika pada masa tanggap darurat, maka dilaksanakan dengan segera)

PRODUK LAYANAN
Barang Bantuan Untuk Korban Bencana

Penyaluran Logistik & Bantuan Bencana

PERSYARATAN PELAYANAN

Ketentuan berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan

Kelengkapan Berkas Administrasi
  1. Surat Permohonan dari desa/kelurahan/posko yang berisi keterangan kejadian bencana dan rekapitulasi data korban bencana.
  2. Fotokopi Kartu Identitas korban (KK / KTP).
  3. Foto kondisi rumah yang terkena bencana / korban terdampak bencana.

Lihat infografis resmi pelayanan pengeluaran barang bantuan bencana:

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR

Tahapan alur pelayanan pengeluaran barang bantuan korban bencana

1

Surat permohonan dari desa/kelurahan/posko

2

Rekapitulasi jumlah barang bantuan

3

Rekapitulasi diserahkan kepada koordinator logistik

4

Verifikasi rekapitulasi barang bantuan oleh Pembina dan Koordinator Logistik

5

Pemaketan barang bantuan

6

Penyaluran barang bantuan kepada korban bencana

Informasi & Konsultasi Pelayanan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penanggung Jawab: H. Sardian, S.Ag

Infografis