TANDASOS
STANDAR PELAYANAN SURAT TANDA DAFTAR LEMBAGA SOSIAL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas melayani penerbitan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) secara legal, transparan, dan terintegrasi.
GRATIS
3 (Tiga) Hari Kerja
Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015)
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009
- Permen PAN-RB No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
- Permensos No. 129/HUK/2008 tentang SPM Bidang Sosial Daerah Provinsi & Kabupaten/Kota
- Permensos No. 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Permensos No. 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Persyaratan Berkas (Dimasukkan Map Snelhekter)
- Surat Permohonan pendaftaran LKS kepada Bupati Kepulauan Anambas
- Mengisi formulir pendaftaran
- Nota Pendirian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Bupati (LKS tidak berbadan hukum)
- Akta Notaris Pendirian yang disahkan Kemenkumham (LKS berbadan hukum)
- NPWP atas nama Lembaga (LKS berbadan hukum)
- Fotocopy surat domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Struktur organisasi Lembaga
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga
- Fotocopy KTP dan nomor telepon pengurus dan anggota
- Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
- Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
- Modal, dan prasarana kegiatan
- Fotocopy rekening Bank Lembaga
- Berkas dimasukkan ke dalam map snelhekter
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
8 Tahapan Prosedur Penerbitan Surat Tanda Daftar LKS di DINSOSPPPA Kabupaten Kepulauan Anambas
Penyerahan Berkas
Pemohon melengkapi berkas & menyerahkan kepada Petugas Layanan.
Pengisian Formulir
Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran LKS.
Verifikasi Berkas
Petugas melakukan verifikasi berkas (Permohonan diproses jika berkas lengkap).
Verifikasi Lapangan
Staf Bidang PSFM melakukan verifikasi lapangan ke sekretariat LKS.
Proses Pembuatan
Proses pembuatan Surat Tanda Daftar LKS oleh petugas.
Penandatanganan
Kepala Dinas menandatangani dokumen Surat Tanda Daftar.
Konfirmasi Pemohon
Staf Bidang PSFM menghubungi Pemohon bahwa dokumen selesai.
Penyerahan Surat
Staf memberikan Surat Tanda Daftar Lembaga Sosial kepada Pemohon.
PRINSIP LAYANAN DINSOSPPPA
Legal & Terverifikasi
Prosedur legalitas lembaga mengacu pada aturan Perundang-undangan dan Permensos yang berlaku.
Tepat Waktu
Penyelesaian pendaftaran diproses tepat dalam 3 (Tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Pelayanan Prima
Pendampingan penuh bagi organisasi sosial masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
INFORMASI LAYANAN TANDASOS
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas
082163339307
Silakan hubungi kontak layanan kami atau datang langsung ke kantor DINSOSPPPA Kabupaten Kepulauan Anambas dengan berkas lengkap dalam map snelhekter.