Sipedu Gadis Berias

STANDAR PELAYANAN
REHABILITASI DISABILITAS MENTAL

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental / ODGJ.

Standar Pelayanan Rehabilitasi Disabilitas Mental
BIAYA PELAYANAN

GRATIS

Tidak dipungut biaya apapun

WAKTU PENYELESAIAN

30 HARI

(Di luar masa rehabilitasi di Rumah Sakit / sampai pasien selesai)

PRODUK LAYANAN
Rehabilitasi Disabilitas Mental

Rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental / ODGJ

PERSYARATAN PELAYANAN

Ketentuan berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan

Kelengkapan Berkas Administrasi
  1. Surat Permohonan tertulis dari orangtua/wali di atas materai 10.000.
  2. Surat Pernyataan bersedia menerima dan merawat serta mengawasi minum obat pasien setelah menjalani rehabilitasi di atas kertas bermaterai 10.000.
  3. Fotokopi KTP pasien dan pendamping.
  4. Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas untuk dirujuk ke Rumah Sakit rujukan.
  5. Kartu BPJS Kabupaten Kepulauan Anambas.

Lihat infografis resmi pelayanan rehabilitasi disabilitas mental:

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR

Tahapan alur pelayanan rehabilitasi disabilitas mental (ODGJ)

1

Adanya laporan dari desa/kelurahan/keluarga tentang ODGJ

2

Keluarga melengkapi berkas administrasi

3

Petugas / pelaksana pelayanan melakukan verifikasi berkas

4

Pejabat teknis/pekerja sosial melaksanakan kunjungan rumah dan asessment terhadap ODGJ

5

Melaporkan hasil asessment kepada atasan untuk mendapatkan arahan selanjutnya

6

Merehabilitasi ODGJ dengan melakukan pengantaran ke RS rujukan

7

ODGJ yang telah selesai di rehabilitasi dijemput dan diserahkan kepada keluarga

Informasi & Konsultasi Pelayanan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Penanggung Jawab: Yuliansyah

Infografis