STANDAR PELAYANAN
REHABILITASI DISABILITAS MENTAL
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental / ODGJ.
GRATIS
Tidak dipungut biaya apapun
30 HARI
(Di luar masa rehabilitasi di Rumah Sakit / sampai pasien selesai)
Rehabilitasi Disabilitas Mental
Rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental / ODGJ
PERSYARATAN PELAYANAN
Ketentuan berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan
- Surat Permohonan tertulis dari orangtua/wali di atas materai 10.000.
- Surat Pernyataan bersedia menerima dan merawat serta mengawasi minum obat pasien setelah menjalani rehabilitasi di atas kertas bermaterai 10.000.
- Fotokopi KTP pasien dan pendamping.
- Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas untuk dirujuk ke Rumah Sakit rujukan.
- Kartu BPJS Kabupaten Kepulauan Anambas.
Lihat infografis resmi pelayanan rehabilitasi disabilitas mental:
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
Tahapan alur pelayanan rehabilitasi disabilitas mental (ODGJ)
Adanya laporan dari desa/kelurahan/keluarga tentang ODGJ
Keluarga melengkapi berkas administrasi
Petugas / pelaksana pelayanan melakukan verifikasi berkas
Pejabat teknis/pekerja sosial melaksanakan kunjungan rumah dan asessment terhadap ODGJ
Melaporkan hasil asessment kepada atasan untuk mendapatkan arahan selanjutnya
Merehabilitasi ODGJ dengan melakukan pengantaran ke RS rujukan
ODGJ yang telah selesai di rehabilitasi dijemput dan diserahkan kepada keluarga
Informasi & Konsultasi Pelayanan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penanggung Jawab: Yuliansyah