Sipedu Gadis Berias

STANDAR PELAYANAN & REKOMENDASI
PEMULANGAN ORANG TERLANTAR

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Standar Pelayanan Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar
BIAYA

GRATIS

Tidak dipungut biaya apapun

WAKTU PELAYANAN

1 s/d 2 HARI KERJA

Waktu penyelesaian pelayanan

PRODUK LAYANAN
Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar

Surat Rekomendasi Resmi

PERSYARATAN & PENGERTIAN

Ketentuan dasar dan persyaratan dokumen yang diperlukan

Bagian 1: Pengertian Orang Terlantar

Orang Terlantar adalah perseorangan, keluarga, kelompok masyarakat yang oleh karena sesuatu sebab tertentu mengalami kesulitan yang bersifat sosial, ekonomi atau psikologis serta tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitannya.

Bagian 2: Persyaratan Dokumen
  • Pengaduan / Laporan
  • Fotokopi Kartu Identitas (KK / KTP / Kartu BPJS)

Lihat infografis resmi pelayanan pemulangan orang terlantar:

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR

Tahapan dan alur pelaksanaan pelayanan pemulangan orang terlantar

Adanya Pengaduan / Laporan tentang Orang Terlantar

Verifikasi data dan assessment

Koordinasi dengan pihak terkait

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar

Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal

Informasi & Konsultasi Pelayanan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jln. Imam Bonjol No 65 RT 01/ RW 04, Tarempa

Infografis