SIKERTAS DTSEN
FITUR LAYANAN SISTIM PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDATA DTSEN
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas melayani penerbitan Surat Keterangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara tepat, transparan, dan terintegrasi.
Apa itu Surat Keterangan DTSEN?
Surat Keterangan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan basis data individu/keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan untuk penetapan bantuan sosial serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Persyaratan Berkas Pengajuan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
Prosedur Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan DTSEN
Langkah-langkah pelayanan penerbitan surat keterangan di DINSOSPPPA Kabupaten Kepulauan Anambas
1. Pemohon Membawa Berkas
Pemohon membawa dan menyerahkan berkas persyaratan (KK dan KTP) ke kantor DINSOSPPPA Anambas.
2. Petugas Layanan Menerima Berkas
Petugas layanan menerima berkas kelengkapan dari pemohon lalu memprosesnya ke bidang PSFM.
3. Staf Memeriksa & Cek Aplikasi
Staf/Operator memeriksa kelengkapan berkas dan melalukan pengecekan pada sistem aplikasi SIKS-NG.
4. Penandatanganan oleh Kabid PSFM
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin menandatangani Surat Keterangan DTSEN.
5. Penyerahan Surat Keterangan DTSEN
Staf memberikan Surat Keterangan DTSEN kepada Pemohon beserta bukti tanda terima.
PRINSIP LAYANAN DINSOSPPPA
Transparan & Valid
Pengecekan data penerbitan terhubung langsung dengan sistem basis data SIKS-NG nasional.
Respon Cepat
Prosedur verifikasi dan penerbitan dilakukan secara sistematis dan tepat waktu.
Pelayanan Ramah
Petugas siap melayani masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dengan prima.
INFORMASI LAYANAN DTSEN
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Anambas
088740547572
Pastikan berkas KTP dan Kartu Keluarga Anda sudah lengkap saat berkunjung ke kantor layanan DINSOSPPPA Kabupaten Kepulauan Anambas.